Layanan Informasi Remisi
Diposting Oleh : Admin | Pada Tanggal : 08-06-2020
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA DAN ANAK PIDANA
- Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 :
- Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkanRemisi.
- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berkelakuan baik; dan b.telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam)bulan.
- Bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi,kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan hak asasi manusia yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, diberikan Remisi apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berkelakuan baik; dan b.telah menjalani 1/3 (satu per tiga) masa pidana.
- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana apabila memenuhi persyaratan melakukan perbuatan yang membantu kegiatan LAPAS.
- Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (berlaku sejak tanggal 12 November 2012) :
- Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi
- Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
- berkelakuan baik; dan b.telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
- Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuktikan dengan:
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi;dan b.telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
- Ketentuan Pasal 34A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34A(1)Pemberian Remisi bagi Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 juga harus memenuhi persyaratan:
- bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
- telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
- telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh LAPAS dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme,serta menyatakan ikrar:
- kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia,atau
- tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing,yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme.
- Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotikadan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku terhadap Narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
- Kesediaan untuk bekerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harusdinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.